Yuk Simak Info Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

- 26 Desember 2023, 09:26 WIB
Yuk Simak Info Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Yuk Simak Info Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja /Pixabay.com/@Iqbalstock/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 25 Desember 2023 menuliskan bahwa “PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan”.

Besaran gaji diatas merupakan nominal gaji sebelum dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan regulasi pada sektor pajak penghasilan. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak memperoleh tunjangan sebagaimana yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai instansi PPPK tersebut bekerja.

Sumber pendanaan terkait gaji dan tunjangan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Instansi pusat berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Instansi daerah.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis, Nakes, dan Guru OKU Selatan dan Tahapan Selanjutnya

PPPK yang bertugas di instansi pusat, maka sumber gaji dan tunjangan insentifnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, PPPK yang bertugas di instansi daerah, maka sumber gaji dan tunjangan insentifnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 25 Desember 2023, berikut rincian gaji dan golongan PPPK:

1. Golongan I mulai dari Rp 1.794.900 untuk masa kerja 0 tahun hingga mencapai Rp 2.686.200 untuk masa kerja maks. 26 tahun

2. Golongan II mulai dari Rp 1.9620.000 untuk masa kerja 3 tahun hingga mencapai Rp 2.843.900 untuk masa kerja maks. 27 tahun

3. Golongan III mulai dari Rp 2.043.200 untuk masa kerja 3 tahun hingga mencapai Rp 2.964.200 untuk masa kerja mak. 26 tahun

4. Golongan IV mulai dari Rp 2.129.500 untuk masa kerja 3 tahun hingga mencapai Rp 3.089.600 untuk masa kerja maks. 27 tahun

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x