Cek Fakta Pembatalan Kelulusan PPPK Tahun 2023

- 26 Desember 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi adanya pembatalan kelulusan seleksi PPPK tahun 2023.
Ilustrasi adanya pembatalan kelulusan seleksi PPPK tahun 2023. /

BERITASOLORAYA.com- Pada hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 terdapat adanya pembatalan status kelulusan.

Pengumuman pembatalan seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan dituangkan dalam Pengumuman No. 44257/A.A3/KP.01.01/2023.

Selain itu, pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 jabatan fungsional guru dapat dicek di laman CASN Kemdikbud yang bisa diakses mulai pada 25 Desember 2023.

Baca Juga: Berikut Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Lantas, apa alasannya pembatalan status kelulusan seleksi PPPK tahun 2023?

Pembatalan kelulusan PPPK tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud berdasarkan hasil verifikasi kembali dokumen, hasilnya terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan administrasi yang diunggah peserta.

Syarat ketidaksesuaian dokumen dijelaskan dalam Pengumuman No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tertanggal 27 September 2023.

Pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut, batal status kelulusan administrasinya dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Bercita-cita Menjadi Dosen? Yuk Cek Info Mengenai Praktisi Mengajar Berikut

Di bawah naungan Kemdikbud terdapat 3 peserta yang dibatalkan status kelulusan administrasinya yaitu, dari jabatan Terampil - Fisioterapis (2) dan 1 dari jabatan Ahli Pertama - Fisioterapis.

Pembatalan para peserta tersebut dijelaskan karena tidak memenuhi ketentuan formasi khusus, disebabkan pengalaman kerjanya di luar Kemdikbud.

Selain itu, di Kabupaten Purworejo setelah dievaluasi ulang hasil kelulusan, ditemukan juga peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Hal itu diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Yuk Simak Info Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Dikatakan bahwa pelamar tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023.

Disamping itu, sebelumnya BKN dan KemenpanRB mengatakan jika terdapat keterangan pelamar tidak sesuai atau menyalahi ketentuan pada hasil pengumuman kelulusan, Panselnas berhak menggugurkan kelulusan yang bersamaan.

Sementara bagi pelamar yang sudah memenuhi semua persyaratan administrasi, maka dapat diusulkan penetapan NI PPPK dan SK.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah