BERITASOLORAYA.com- Alhamdulillah, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS pada tahun 2024. Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan detail mengenai nominal kenaikan gaji tersebut, semoga dapat memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua ASN yang merayakan kenaikan ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS saat membacakan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Gaji pensiunan dan aktif PNS akan mengalami peningkatan yang signifikan, dengan persentase kenaikan yang berbeda. Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024? Simak Selengkapnya…
Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184