BKN Bahas Aturan Turunan UU ASN, Haryomo: Ada Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer

- 29 Desember 2023, 13:58 WIB
BKN membahas RPP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan UU ASN nomor 20 tahun 2023. Plt. Kepala BKN sebut ada solusi.
BKN membahas RPP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan UU ASN nomor 20 tahun 2023. Plt. Kepala BKN sebut ada solusi. /Dok. BKN



BERITASOLORAYA.com – Aturan turunan UU ASN nomor 20 tahun 2023 mulai dibahas Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 28 Desember 2023. Acara tersebut bertajuk Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, dalam acara tersebut, BKN membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan UU ASN serta Percepatan Penataan Tenaga Non ASN atau honorer.

Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU ASN nomor 20 tahun 2023. Salah satu tantangan yang disampaikan Haryomo adalah setidaknya ada 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi BKN adalah adanya tenggat waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan 24 pasal tersebut.

“Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan,” kata Haryomo.

Ia melanjutkan, “Oleh sebab itu, BKN sekali instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut.”

Baca Juga: Pahitnya Kegigihan, Kisah Guru Honorer Tidak Lolos PPPK dengan Pengabdian Selama 13 Tahun

Lebih lanjut, Plt. Kepala BKN tersebut berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Dalam RPP Manajemen ASN, Haryomo menambahkan bahwa ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Berdasarkan Pasal 66 UU ASN nomor 20 tahun 2023, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non ASN secara bertanggung jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” terangnya.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM adalah sebanyak 2.355.092 orang. Adapun total tenaga honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat menjadi ASN adalah sebanyak 749.398.

Baca Juga: Serba-Serbi CPNS dan PPPK 2024: 1,6 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi Prioritas?

BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap tenaga honorer untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel sehingga dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga honorer.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x