ASN Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000;
IVb : Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420;
IVc : Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452;
IVd : Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536;
IVe : Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296
Perihal gaji PNS, hal ini diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji pensiun bagi PNS besarannya adalah 75 persen dari gaji pokok PNS yang didapat saat pensiun. Sedangkan gaji pokok bagi PNS, hal ini ditentukan berdasarkan ruang, golongan, masa kerja bagi PNS itu sendiri.
Beberapa tunjangan lain juga didapatkan oleh PNS. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
1. tunjangan kinerja
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan kesehatan
4. tunjangan hari raya
5. tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan UU.***