Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik

- 30 Desember 2023, 15:40 WIB
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik / sbbkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Guru 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 sesuai Surat Pengumuman Bupati Seram Bagian Barat Nomor 800.1.13.2-176 tahun 2023 wajib mengunggah surat kelengkapan dokumen secara elektronik. Serta mengumpulkan berkas fisik ke kantor Pemkab Seram Bagian Barat.

Berkas yang dikumpulkan secara elektronik diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Mendikbud Infokan tentang Platform Merdeka Mengajar Terbaru

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppid.sbbkab.go.id, Sabtu 30 Januari 2023, berikut dokumen persyaratan yang wajib diunggah untuk pengusulan Nomor Induk PPPK:

1. Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat ditulis dengan tinta hitam dan huruf kapital, kertas ukuran F4, ditandatangani peserta dan ditempel meterai Rp10.000.

2. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah, menggunakan kemeja polos warna putih. Bagi peserta berhijab menggunakan jilbab warna hitam. Foto muka tampak jelas, tanpa kacamata, dan tidak menggunakan foto editan.

3. Ijazah asli. Peserta yang lolos seleksi tenaga guru wajib melampirkan sertifikat pendidik (bagi yang memiliki).

4. Transkrip nilai asli.

5. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang telah ditandatangani dengan tinta hitam dan bermeterai Rp 10.000.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x