BERITASOLORAYA.com- Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 telah diresmikan dengan beberapa perubahan signifikan.
Sistem seleksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023, dan melibatkan tiga jalur seleksi utama: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri.
Dalam upayanya untuk meningkatkan fokus peserta pada bakat, minat, dan aspirasi karir saat memilih jurusan dan universitas, Panitia SNPMB 2024 melakukan perubahan aturan.
Dengan 76 perguruan tinggi negeri akademik, 45 perguruan tinggi vokasi, dan 24 perguruan tinggi keagamaan islam negeri yang dapat dipilih, calon mahasiswa memiliki banyak pilihan sesuai dengan minat dan impian mereka.
Salah satu perubahan utama adalah ketentuan bahwa calon mahasiswa yang lulus melalui SNBP tidak diperbolehkan mengikuti SNBT atau seleksi mandiri. Selain itu, calon mahasiswa yang telah mendaftar ulang tidak dapat mendaftar di perguruan tinggi manapun. Hal ini diungkapkan oleh Plt.
Baca Juga: PATUT DICATAT, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, yang menegaskan prinsip utama SNPMB 2024 adalah menciptakan sistem yang adil, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2024, Nizam menyatakan, "Ada beberapa perubahan dalam SNPMB 2024, tetapi prinsip utama kita adalah memberikan layanan yang semakin lama semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan."
Perubahan ini sejalan dengan semangat transparansi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi di Indonesia.