Navigasi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, yuk Cek Simulasi Hitungannya

- 1 Januari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS /Antara/Rahmad

BERITASOLORAYA.com – Setelah penantian selama 4 tahun era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya terdapat rencana mengenai kenaikan gaji PNS sebanyak 8%.

Kenaikan gaji ini sangat dinanti untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan Aparatur Sipil Negara lainnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan akun YouTube resmi Sekretariat Presiden yang ditayangkan secara live pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki kesejahteraan tunjangan ASN, maka hal ini diperhitungkan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Baca Juga: Anugerah ASN 2023 untuk Insan Berprestasi, yuk Cek Timeline nya

Selain itu, RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat, daerah, TNI dan Polri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Kenaikan gaji ini merupakan upaya pemerintah sekaligus kontribusi pemerintah demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi PNS dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk dedikasi dan penghargaan pemerintah terhadap pelayanan publik oleh PNS selama ini.

Artikel ini akan membahas mengenai simulasi hitungan gaji terbaru PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8%. Simulasi hitungan akan mengambil dua contoh kalkulasi sampel, yakni gaji dari PNS golongan terendah (Ia) dan gaji dari PNS golongan tertinggi (IVe).

Baca Juga: Inovasi Side Hustle Karir PNS, Bolehkah Pegawai Negeri Sipil Berwirausaha?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x