Inovasi Side Hustle Karir PNS, Bolehkah Pegawai Negeri Sipil Berwirausaha?

- 1 Januari 2024, 09:13 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

BERITASOLORAYA.com – Topik pembicaraan terkait side hustle karir PNS saat ini banyak diperbincangkan. Side hustle adalah istilah yang dapat digunakan untuk menggambarkan pekerjaan tambahan yang dilakukan selain pekerjaan utama.

Side hustle juga tak jarang banyak diminati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu side hustle tersebut adalah wirausaha oleh PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Haryomo Dwi Putranto selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada agenda Seminar Nasional PNS Berwirausaha yang berlokasi di Kantor Pusat BKN Jakarta pada tanggal 9 Mei 2023, menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan panduan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rencana atau sedang terlibat dalam kegiatan wirausaha.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Senin, 1 Januari 2024 di Pegadaian Masih Stabil, Cek Selengkapnya

Poin pertama adalah mewajibkan kesesuaian dengan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku sesuai yang tertuang dalam regulasi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin kedua adalah menegaskan larangan terhadap adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran ketentuan hari dan jam kerja.

Kemudian, berperan sebagai perantara untuk meraih atau memperoleh keuntungan yang bersifat pribadi sesuai dengan ketentuan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini termasuk aturan untuk berwirausaha.

Poin ketiga adalah menyatakan larangan secara tegas terhadap hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik kepentingan.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Junub Setelah Melahirkan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah