BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, pemerintah menyampaikan tentang rencana perubahan sistem gaji ASN dengan sistem single salary pada tahun 2024.
Skema gaji single salary untuk ASN pada tahun 2024 adalah upaya untuk menghapus komponen tunjangan-tunjangan ASN diantaranya adalah tunjangan istri atau suami, tunjangan anak dan tunjangan beras.
Pada sistem single salary untuk ASN pada tahun 2024 ini akan menggabungkan tunjangan dengan gaji pokok. Maka ASN akan mendapatkan gaji pokok dengan jumlah yang lebih diperbesar.
Contohnya gaji pokok yang semula diberikan ASN sebanyak Rp4,5 juta dengan adanya sistem single salary gaji pokoknya kemungkinan bisa menjadi Rp6 hingga Rp7,6 juta untuk masa kerja tinggi
Diketahui juga bahwa sebelumnya, Menteri Keuangan juga sudah mencanangkan sistem single salary. Hal itu disinggung sejak tahun 2019 sebagai upaya reformasi birokrasi dengan mencegah korupsi.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2014 ikut mendorong sistem single salary, karena melihat adanya nilai suap di lingkungan pemerintahan yang terbilang besar, sedangkan untuk anggaran belanja pegawai terbatas.
Menurutnya, pemberlakuan skema single salary harus disertai tolak ukur kinerja, sisi integritas dan fungsi akuntabilitas dalam satu paket.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan Minimal D3, Simak Ini Dia Persyaratannya