BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa jabatannya berakhir telah merencanakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 sebanyak 8 persen.
Tujuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah melonjaknya harga pokok.
Informasi kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com melalui unggahan akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, tayang live tanggal 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji tersebut diberlakukan untuk pegawai ASN pusat, daerah, TNI, Polri. Bahkan, kenaikan gaji pensiunan rencananya lebih besar sebesar 12%.
Adapun gaji PNS saat ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Lantas, berapa jumlah gaji PNS tahun 2024 apabila mengalami kenaikan sebanyak 8 persen sesuai rencana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi? Berikut nominal perkiraannya.
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800 naik 8 persen menjadi (Rp1.685.664 – Rp2.522.664).