BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Pasalnya, kenaikan pangkat PNS akan bertambah.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS pada tahun-tahun sebelumnya hanya 2 kali tapi, sekarang menjadi 6 kali dalam setahun.
Tak hanya kenaikan pangkat, gaji PNS maupun ASN atau Aparatur Sipil Negara lainnya juga dikabarkan naik pada tahun 2024. Selain itu, gaji pensiunan ASN juga turut naik.
Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut
Sebagai informasi, kenaikan pangkat PNS berlangsung 2 kali sebelumnya, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Tapi, kali ini, pangkat PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 6 kali, yaitu:
- 1 Februari
- 1 April
- 1 Juni
- 1 Agustus