Ketahui Persyaratan untuk Bisa Menjadi PPPK di Sini, Salah Satunya Tidak Pernah Dipidana

- 2 Januari 2024, 16:24 WIB
Ketahui Persyaratan untuk Bisa Menjadi PPPK di Sini, Salah Satunya Tidak Pernah Dipidana
Ketahui Persyaratan untuk Bisa Menjadi PPPK di Sini, Salah Satunya Tidak Pernah Dipidana /Dokumen Pemkot Pekalongan/

 

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK diangkat melalui proses seleksi SSCASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti proses seleksi dan mendaftar sebagai bagian PPPK.

Namun timbul pertanyaan, mengenai warga negara Indonesia yang pernah menjadi seorang terpidana, apakah masih bisa mengikuti seleksi PPPK atau tidak. Maka jawabannya adalah tidak bisa dan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Selamat! Meski Gagal Tahun Ini, MenPAN RB Jamin Tenaga Honorer Kategori Berikut LULUS CASN 2024, Simak

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN pada 2 Januari 2024, BKN telah menetapkan aturan bahwa seseorang yang pernah mengalami pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Peraturan ini telah tercantum di dalam PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 mengenai persyaratan untuk menjadi dan melamar seleksi PPPK. Untuk lebih jelasnya, bisa melihat ke dalam rincian persyaratan berikut.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x