BERITASOLORAYA.com- Dalam menjalani tugas dan kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-Undang ini bukan hanya mengatur soal kesejahteraan, tetapi juga menetapkan sejumlah mekanisme kerja yang harus diikuti oleh PNS dan PPPK.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah penempatan kerja, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 24 Ayat 1.
Pasal ini secara khusus membahas kewajiban ASN, termasuk PNS dan PPPK, dengan menguraikan 5 poin utama.
1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara
PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi hal yang tak dapat diabaikan bagi PNS dan PPPK.