TEGAS, PNS dan PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini, Simak Selengkapnya....

- 2 Januari 2024, 19:54 WIB
TEGAS, PNS dan PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini, Simak Selengkapnya, Inilah Aturan Lengkap yang Sudah Disahkan Oleh Pemerintah....
TEGAS, PNS dan PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini, Simak Selengkapnya, Inilah Aturan Lengkap yang Sudah Disahkan Oleh Pemerintah.... /peraturan.bpk.go.id

BERITASOLORAYA.com- Dalam menjalani tugas dan kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-Undang ini bukan hanya mengatur soal kesejahteraan, tetapi juga menetapkan sejumlah mekanisme kerja yang harus diikuti oleh PNS dan PPPK.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah penempatan kerja, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 24 Ayat 1.

Pasal ini secara khusus membahas kewajiban ASN, termasuk PNS dan PPPK, dengan menguraikan 5 poin utama.

Baca Juga: TUTUP 5 Hari Lagi, Pendaftaran Seleksi Media Center Haji atau MCH 2024 Masih Dibuka, Unduh Link Pengumuman

1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara

PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi hal yang tak dapat diabaikan bagi PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x