BERITASOLORAYA.com - Pemerintah kembali akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 nanti, tidak hanya menggunakan sistem perangkingan, melainkan menerapkan sistem prioritas.
Tentu saja hal ini akan sangat ditunggu oleh para honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Adapun setelah disahkannya Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, pemerintah tengah berfokus dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih banyak.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang tersisa, akan tetapi jumlah tersebut masih dilakukan audit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, terkait hal itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih membuat turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 melalui RPP Manajemen ASN.
Sesuai dengan amanat dari peraturan tersebut disebutkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember 2024 nanti.
Sementara itu, terkait dengan sistem prioritas pada seleksi PPPK 2024 mendatang akan diutamakan untuk honorer berdasarkan usia dan lama bekerja.
Dengan demikian, para honorer yang sudah lama menantikan bisa diangkat menjadi PPPK tentu menjadi angin segar terkait kepastian nasibnya di masa depan.
Baca Juga: PPPK 2023 Bermasalah, Menpan RB Sebut Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer 2024
Bahkan, pemerintah pun akan memberikan perhatian khusus bagi tenaga honorer yang bersedia mengabdi di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), yakni dengan diberikan peluang lebih untuk mengajukan kenaikan pangkat.
Perlu diketahui, dalam seleksi penerimaan PPPK 2024 akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan pada sektor pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan.***