Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024 Sempat Dibahas dalam Rapat, ini Kata DPR

- 2 Januari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024.
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024. /

BERITASOLORAYA.com- Persoalan mengenai syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024 sering kali dibahas dalam rapat bersama DPR.

Sementara itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024 rencananya akan segera dibuka, mengingat banyaknya tenaga honorer saat ini di pemerintah.

Diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah lebih banyak daripada jumlah pegawai ASN tahun 2024, baik PPPK maupun PNS terutama di instansi daerah.

Baca Juga: Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Naik Mulai Januari 2024, Benarkah? PT Taspen Beri Penjelasan TERBARU, Simak!

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap tidak adanya pemberhentian atau PHK massal. Ia meyakini akan menjadi masalah serius.

Jika diberlakukan pemberhentian massal dapat menyebabkan tingkat pengangguran tinggi dan dapat berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.

Saat ini, berdasarkan data di BKN jumlah tenaga honorer mencapai sekitar lebih dari 1,6 juta dengan kisaran waktu pengabdian 10-20 tahun.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Lokal: ASN Wajib Gunakan Produk UMKM

Atas hal itu pula, persoalan mengenai tenaga honorer dibahas dalam Undang-undang (UU) ASN terbaru dan menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

UU baru yang mengatur tentang ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi persoalan tenaga honorer pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x