Gaji ASN 2024 Januari Diberikan dengan Sistem Rapel? Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

- 4 Januari 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi gaji ASN 2024, pegawai PPPK dan PNS.
Ilustrasi gaji ASN 2024, pegawai PPPK dan PNS. /

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan gaji ASN 2024 sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan,16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ASN 2024, diperuntukkan bagi PPPK dan PNS. Hal itu berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2023, menyebutkan bahwa pegawai ASN meliputi PNS dan PPPK.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya menyampaikan jika kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024 

Baca Juga: Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2024 DIBUKA LAGI, Cek Syarat dan Cara Daftar

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulisnya. 

Lebih lanjut, Yustinus menyebut bahwa serangkaian aturan, seperti halnya PP tentang gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI dan pensiun Polri dan tunjangan Veteran sedang dalam tahap proses penyelesaian. 

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, ⁠pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK,” tulisnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2024 Pakai Sistem Ini Khusus Tenaga Honorer

Atas hal tersebut, Stafsus Menkeu meminta ASN untuk tenang, disebut bahwa hak gaji ASN tersebut akan mulai diberikan tanggal 1 Januari 2024 dengan sistem rapel. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x