“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” tulisnya.
Baca Juga: PPPK 2023 Bermasalah, Menpan RB Sebut Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer 2024
Info lebih lanjut mengenai gaji PNS dan PPPK 2024 dapat dipantau dan disimak di laman resmi terkait. Kebijakan gaji pegawai ASN berdasarkan kewenangan pemerintah.***