BERITASOLORAYA.com - Pemerintah kembali akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 nanti, tidak hanya menggunakan sistem perangkingan, melainkan menerapkan sistem prioritas.
Tentu saja hal ini akan sangat ditunggu oleh para honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Adapun setelah disahkannya Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, pemerintah tengah berfokus dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih banyak.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang tersisa, akan tetapi jumlah tersebut masih dilakukan audit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, terkait hal itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih membuat turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 melalui RPP Manajemen ASN.
Sesuai dengan amanat dari peraturan tersebut disebutkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember 2024 nanti.