Kenaikan Gaji 8 - 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Siapkan Kantong!

- 4 Januari 2024, 11:48 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani /kemenkeu.go.id

Hal senada diucapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis yang menuturkan bahwa kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dibayarkan Maret 2024 atau tinggal tunggu terbitnya PP.

"Nanti dirapel, kalau misalkan (PP) terbit Maret, berarti Januari - Februari dibayarkan di Maret," ucapnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Lalu, dirinya pun menyebutkan bahwa kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja, sementara untuk tukin atau tunjangan kinerja disesuaikan dengan peraturan masing-masing instansi.

"Pokok, kalau tukin itu per K/ L," sambungnya.

Dengan demikian, untuk sementara ini para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan masih menerima gaji pokok sesuai dengan besaran yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 sampai dengan aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen itu terbit.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah