Regulasi Masih Digodok: ASN Belum Mendapatkan Kenaikan Gaji 8 Persen per 1 Januari 2024?

- 3 Januari 2024, 15:57 WIB
Ilustrasi ASN di instansi pemerintah
Ilustrasi ASN di instansi pemerintah /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Akhir tahun 2023 menjadikan banyak individu memulai untuk menyusun harapan resolusi guna menyongsong atau menyambut tahun baru 2024.

Hal ini termasuk antusiasme para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respon mengenai rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut seharusnya menjadi kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengah dinamika ekonomi dan perkembangan finansial yang semakin dinamis.

Baca Juga: Tak Kunjung Mengalami Kenaikan 12 Persen, Taspen: Besaran Gaji Masih Sama Seperti Sebelumnya

Namun, hal ini justru menimbulkan kekecewaan seiring belum ada kejelasan resmi mengenai informasi rencana kenaikan gaji ini.

Janji kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8 persen sesuai dengan pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pidato tersebut berisi rencana kenaikan gaji tidak hanya untuk ASN melainkan untuk pensiunan maupun TNI dan Polri.

Penundaan teraktualisasinya kenaikan gaji ASN aktif sebanyak 8 persen ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait alasan diundurnya penambahan gaji tersebut. Sebenarnya terdapat banyak alasan mendasar.

Baca Juga: Gagal CPNS dan PPPK 2023? Intip Loker Kementerian ATR/BPN Berikut, Deadline 21 Januari 2024!

Namun, alasan utama yang saat ini bisa dijadikan landasan ialah belum rampungnya regulasi maupun aturan mengenai kenaikan gaji ASN 8 persen ini.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x