Baca Juga: PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS
Golongan IVB Rp3.426.948 s.d Rp5.628.420
Golongan IVC Rp3.571.884 s.d Rp5.866.452
Golongan IVD Rp3.722.976 s.d Rp6.114.636
Golongan IVE Rp3.880.548 s.d Rp6.373.296
Demikianlah perkiraan gaji pokok yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri di tahun 2024 bila dihitung dari gapok dalam peraturan (PP) No. 15 Tahun 2019 dengan kenaikan sebesar delapan persen sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya
Sementara itu, untuk tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan makan, anak, kinerja, dan sebagainya disesuaikan oleh masing-masing instansi, demikian yang dituturkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.
"Pokok, kalau tukin itu per K/ L," pungkasnya.***