PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS

- 3 Januari 2024, 20:07 WIB
PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS
PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS /Unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil tengah bergembira karena kenaikan gaji yang direncanakan diberikan awal tahun akan segera direalisasikan. Sebelumnya, Menteri KEuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan terbarunya mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS, Polri, dan TNI.

Bila kenaikan gaji PNS ini terealisasi, maka bila dihitung, uang makan bagi PNS golongan IV bisa sampai Rp 902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Rencana kenaikan gaji PNS atau ASN ini telah dibicarakan sebelumnya sejak Agustus 2023 lalu. Menurut rencana, pemerintah menaikkan gaji ASN, Polri, TNI sebesar 8 persen. Sedangkan kenaikan gaji untuk pensiunan yakni sebesar 12 persen.

Baca Juga: 1,6 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM PATUT BERSYUKUR, Tahun 2024 segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan gaji tersebut berlaku dan dibayarkan mulai Januari 2024. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan RPP atau Rencana Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kami kebut ini. Januari ini tetap kami bayarkan komplet untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Anggaran yang dianggarkan untuk menyiapkan kenaikan gaji PNS atau ASN tersebut antara lain sebesar Rp9,4 triliun. Sedangkan untuk kenaikan gaji pensiunan, pemerintah menyiapkan kucuran dana sebesar Rp52 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga sebelumnya menaikkan uang makan dan biaya paket internet untuk ASN.

Keputusan pemerintah tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dengan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023. PMK ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan mengacu hal itu, maka untuk uang makan yang diterima ASN di tingkat paling bawah pada golongan IV adalah sebesar Rp 41.000 per hari. Jika jumlah itu dikalikan dengan masa kerja ASN sebanyak 22 hari, maka PNS golongan IV dapat memperoleh uang makan sebesar Rp 902.000 per bulan.

Lebih lanjut, untuk rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen,dapat dilihat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x