Daftar Estimasi Gaji Pensiunan Usai Naik 12 Persen dari Golongan I - IV, Simak Selengkapnya

- 5 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN
Ilustrasi pensiunan ASN /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Mulai bulan Januari tahun ini, ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan akan menerima kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji yang diberikan pemerintah mulai awal tahun ini sebesar delapan persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sementara untuk para Pensiunan sebesar 12 persen.

Kemudian, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen ini dikenakan untuk gaji pokok saja, untuk tunjangan lainnya menyesuaikan instansi masing-masing.

Baca Juga: Kenaikan Gaji 8 - 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Siapkan Kantong!

Namun, diketahui hingga saat ini para Pensiunan, baik Golongan I - IV belum menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang dijanjikan oleh pemerintah.

Diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo bahwa kenaikan gaji akan disalurkan bila aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) telah disahkan.

Dengan demikian, untuk sementara waktu, khususnya para Pensiunan masih mendapatkan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan PP No. 18/ 2019.

Baca Juga: Perkiraan Nominal Gaji yang Diterima ASN, TNI, dan Polri Tahun 2024 Sesuai Golongan, Berikut Ini Daftarnya

Bila mengacu pada PP tersebut, maka usai dinaikkan sebesar 12 persen, estimasi gaji yang akan diterima oleh para Pensiunan Golongan I - IV sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x