Demikian estimasi gaji pokok yang akan diterima oleh para Pensiunan usai kenaikan sebesar 12 persen yang efektif per 1 Januari 2024.
Perlu diketahui, meski PP kenaikan gaji tidak disahkan pada awal tahun ini, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen akan tetap dibayarkan full 12 bulan meski dengan sistem rapel.***