Adapun formasi PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 diantaranya adalah formasi sebanyak 296.059 untuk guru, 154.342 untuk nakes, dan 42.826 untuk tenaga teknis.
Pengangkatan alokasi anggaran DAU tahun 2024, untuk mengimbangi pula tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden dan juga Kemenkeu.
Baca Juga: Penerima Bansos Bantuan Pangan Naik di Tahun 2024, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Pada RAPBN tahun 2024, pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari bagian DAU yang penggunaannya tidak ditentukan sebanyak Rp343,53 triliun.
Selain itu, ada juga bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.***