Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2024 Naik, Bisa Capai Jutaan Rupiah

- 6 Januari 2024, 09:48 WIB
Ilustrasi kenaikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2024.
Ilustrasi kenaikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2024. /

BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan, tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 bisa mengalami kenaikan.

Jumlah tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2024 besarannya sesuai dengan Persekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) No 18 tahun 2021.

Sementara itu, sesuai pengumuman Menteri Keuangan mengenai adanya kenaikan gaji pokok sebanyak 8 persen tahun 2024, TPG atau tunjangan sertifikasi guru secara otomatis akan mengalami kenaikan.

Hal itu karena tunjangan sertifikasi guru atau TPG biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan kisaran besaran setara satu kali gaji pokok guru untuk setiap bulan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penerimaan CASN Tahun 2024, Formasi yang akan Dibuka Sebanyak 2,3 Juta, Ini Rinciannya

Kenaikan gaji pokok sebanyak 8 persen, sebelumnya memang sudah disamping oleh Sri Mulyani yang berlaku mulai Januari tahun 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kami kebut ini. Januari ini tetap kami bayarkan komplet untuk 12 bulan," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Gaji pokok ASN PPPK sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200. Jika naik 8 persen: Rp1.938.276 - Rp2.901.096.
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 . Jika naik 8 persen: Rp2.117.016 - Rp3.071.412.
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Jika naik 8 persen: Rp2.206.656 - Rp3.201.336.
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600. Jika naik 8 persen: Rp2.299.860 - Rp3.336.768.
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700. Jika naik 8 persen: Rp2.511.648 - Rp4.190.076.
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp4.043.800. Jika baik 8 persen: Rp2.742.876 - Rp4.367.314.
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900. Jika baik 8 persen: Rp2.858.976 - Rp4.552.092.
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100. Jika naik 8 persen Rp2.979.828 - Rp4.744.548.
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000. Jika naik 8 persen: Rp3.203.820 - Rp5.261.760.
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000. Jika naik 8 persen: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800. Jika naik 8 persen: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800. Jika naik 8 persen: Rp3.627.720 - Rp5.958.144.
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100. Jika naik 8 persen: Rp3.781.188 - Rp6.210.108.
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300. Jika naik 8 persen: Rp3.941.136 - Rp6.472.764.
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900. Jika naik 8 persen: Rp4.107.780 - Rp6.746.652.
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100. Jika naik 8 persen: Rp4.281.660 - Rp7.031.988.
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Jika naik 8 persen: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.

Baca Juga: TERBARU! Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Sabtu, 6 Januari 2024 di Pegadaian, Cek Rinciannya

Sementara gaji PNS mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019. Jika gaji PNS sudah naik 8 persen, jumlahnya sebagai berikut:

Golongan I
Ia: gajinya Rp1.685.664 – Rp2.522.664.
Ib: gajinya Rp1.840.860 – Rp2.670.732.
Ic: gajinya Rp1.918.728 – Rp2.783.700.
Id: gajinya Rp1.999.944 – Rp2.901.420.

Golongan II
IIa: gajinya Rp2.183.976 – Rp3.643.488.
IIb: gajinya Rp2.385.072 – Rp3.797.604.
IIc: gajinya Rp2.485.944 – Rp3.958.200.
IId: gajinya Rp2.591.136 – Rp4.125.600.

Golongan III
IIIa: gajinya Rp2.785.752 – Rp4.575.312.
IIIb: gajinya Rp2.903.580 – Rp4.768.848.
IIIc: gajinya Rp3.026.484 – Rp4.970.592.
IIId: gajinya Rp3.154.464 – Rp5.180.760.

Golongan IV
IVa: gajinya Rp3.287.844 – Rp5.400.000.
IVb: gajinya Rp3.426.948 – Rp5.628.420.
IVc: gajinya Rp3.571.884 – Rp5.866.452.
IVd: gajinya Rp3.722.976 – Rp6.114.636.
IVe: gajinya Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Baca Juga: Detail dan Proses Pencairan Bansos BPNT, Wajib Tahu Jika Anda Tergolong Keluarga Penerima Manfaat

Apabila gaji pegawai ASN PPPK dan PNS naik 8 persen, berdasarkan regulasi yang ada tunjangan sertifikasi guru atau TPG secara otomatis akan naik, karena pembayaran jumlahnya disetarakan dengan satu kali gaji pokok.

Hingga kini, kenaikan gaji belum ada regulasi resminya, namun katanya pemerintah sedang dalam proses pengkajian. Info lengkap dapat dilihat di laman resmi terkait. Gaji dan tunjangan adalah kewenangan pemerintah.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah