KEBAIKAN MENANTI PNS, Tunjangan dari Sri Mulyani Akan Diberikan, Apa Informasinya? Temukan Selengkapnya...

- 8 Januari 2024, 17:59 WIB
KEBAIKAN MENANTI PNS, Tunjangan dari Sri Mulyani Akan Diberikan, Apa Informasinya? Temukan Selengkapnya, Ini Jawaban Lengkapnya...
KEBAIKAN MENANTI PNS, Tunjangan dari Sri Mulyani Akan Diberikan, Apa Informasinya? Temukan Selengkapnya, Ini Jawaban Lengkapnya... /

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia dapat bersiap-siap menyambut kabar baik, karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyiapkan tunjangan baru. Apa saja informasi penting yang perlu diketahui? Mari kita simak selengkapnya.

Dalam sebuah kebijakan terbaru yang diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Sri Mulyani memastikan bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com, Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan ekstra kepada PNS, mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari.

Tunjangan tersebut dirancang sebagai penambah daya tahan tubuh PNS, dengan mengatur satuan biaya makanan yang mencakup pengadaan makanan/minuman bergizi.

Baca Juga: KABAR BAIK, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Informasi CPNS 2024, Ternyata Ini Formasi Lengkapnya

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PNS tetap sehat dan bugar dalam menjalankan tugasnya, menghindari dampak buruk yang mungkin timbul akibat pekerjaan kantor.

Adanya variasi nominal tunjangan antar provinsi juga menjadi informasi penting. Provinsi-provinsi di wilayah Papua, seperti Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, akan menerima tunjangan tertinggi, mencapai Rp 25.000.

Sementara itu, provinsi-provinsi lain di Indonesia akan mendapatkan nominal bervariasi, dengan jumlah terendah sebesar Rp 18.000.

Pembayaran tunjangan ini mengikuti proses serupa dengan pembayaran uang makan, dihitung per hari, dan realisasinya dilakukan setelah akumulasi selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x