Selain itu, peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi sesuai aturan undang-undang.
Apabila di kemudian hari ada peserta terbukti memberikan sesuatu yang dilarang sesuai undang-undang, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman dpr.go.id, Senin 8 Januari 2024, berikut arti kode dalam kolom keterangan pada hasil seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI:
• P = Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 651 Tahun 2023
• L = Lulus seleksi CPNS
• L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
• L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
• TL = Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
Baca Juga: KABAR BAIK, Tahun Ini Nasib Honorer Kian Jelas, Simak Informasi Lengkapnya...
Bagi peserta yang dinyatakan TL namun memiliki bukti pendukung yang sah dan sesuai, dapat melakukan sanggah yang dikirim secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 9-11 Januari 2024.