MANTAP! 429.183 Formasi CPNS 2024 Dibuka Untuk Penempatan Instansi Pusat, PPPK Berapa?

- 8 Januari 2024, 19:29 WIB
MANTAP! 429.183 Formasi CPNS 2024 Dibuka Untuk Penempatan Instansi Pusat, PPPK Berapa?
MANTAP! 429.183 Formasi CPNS 2024 Dibuka Untuk Penempatan Instansi Pusat, PPPK Berapa? /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com-Kabar gembira bagi Anda yang menunggu pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Pada seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 nanti, setidaknya ada 429.183 formasi yang dibuka untuk penempatan instansi pusat.

Lalu berapa kuota untuk PPPK 2024?

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan rekrutmen CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara 2024. Kuota yang disebutkan pada seleksi CASN 2024 adalah sebanyak 2.302.543 formasi.

Baca Juga: KABAR BAIK, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Informasi CPNS 2024, Ternyata Ini Formasi Lengkapnya

Formasi tersebut terdiri dari CPNS fresh graduate atau disebut juga CPNS umum yang terdiri dari 207.247, CPNS dosen sejumlah 15.460 formasi, tenaga guru, tenaga kesehatan,dan tenaga teknis sebesar 191.787.

Sedangkan kuota untuk PPPK 2024 adalah sebesar 221.936. Jumlah PPPK 2024 tersebut dibagi menjadi tenang kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

"Kemudian PPPK sebanyak 221.936 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sedangkan kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding untuk instansi pusat. Kenapa? Karena jumlah ASN kita di daerah itu lebih tinggi 70% dibanding ASN kita yang ada di pusat," kata Menpan RB, Abdullah Anwar Anas di Istana Negara, pada 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa kebutuhan instansi daerah adalah sebanyak 1.867.333. Kuota atau formasi tersebut dibagi dengan CPNS Fresh graduate atau CPNS umum.

Sebanyak 483.575 lainnya untuk tenaga teknis. Sedangkan untuk PPPK totalnya sebanyak 1.383.758.

"Nah ini yang paling besar. Memang untuk dua ini. Tenaga guru sebanyak 419.146. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 417.196 dan tenaga teknis sebanyak 547.416," tambah Anas.

pemerintah sebelumnya berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai UU Nomor 20 tahun 22023 tentang Aparatur Sipil Negara

Oleh karena itu, rekrutmen PPPK tahun 2024 nantinya juga memproritaskan tenaga honorer untuk diangkat PPPK.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024, pemerintah juga mengutamakan fresh graduate dalam rangka memenuhi kebutuhan pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu,untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital yang juga nantinya mendorong peningkatan kualitas kerja pemerintah dan akuntabilitas.

Sedangkan untuk persyaratan umum baik untuk pendaftaran PPPK maupun CPNS 2024 dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Penyaluran Bansos Beras di Serang, Bansos Bakal Dilanjut Sampai Juni 2024?

Ketentuan umum untuk pendaftar CPNS dan PPPK 2024:

1. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Calon pelmar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Calon pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Calon pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Calon pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Windy Anggraina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah