BERITASOLORAYA.com – Perjalanan dinas merupakan komponen yang substansial bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan perjalanan dinas sebagai uang transportasi.
Artikel ini membahas mengenai uang perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Jawa.
Baca Juga: Pelaksanaan PPG Prajabatan Dilaksanakan secara Luring atau Daring?
Penetapan uang perjalanan dinas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 9 Januari 2024, menuliskan secara spesifik terkait untuk biaya harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Tengah memiliki uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp370.000.
Kemudian, apabila perjalanan dinas masih dilaksanakan di dalam kota dengan jam perjalanan dinas lebih dari 8 jam, maka uang hariannya senilai Rp150.000. Selain itu, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.
Baca Juga: SUDAH TERBUKA, yuk Segera Daftar Akun SNPMB. Gap Year juga Bisa Ikutan kok, Simak Infonya