Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Sulawesi, Hingga Rp430.000 Ribu

- 8 Januari 2024, 16:25 WIB
Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Sulawesi, Hingga 430.000 Ribu
Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Sulawesi, Hingga 430.000 Ribu /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pada konteks administrasi publik, substansi pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali menjadi perhatian. Terutama mengenai biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata melibatkan sejumlah faktor. Faktor tersebut meliputi jenis kegiatan, misalnya kegiatan yang dilakukan di luar kota tentu akan memiliki biaya perjalanan dinas yang berbeda dengan kegiatan yang dilaksanakan di dalam kota.

Semua komponen item perjalanan dinas perlu diperhitungkan secara detail, teliti, dan cermat. Perlu dipastikan juga bahwa anggaran perjalanan dinas memiliki efisiensi dan produktivitas untuk melaksanakan kebijakan publik.

Baca Juga: SELAMAT! 16.168 Calon PPG Prajabatan Dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara, Berikut Link Daftar Namanya

Artikel ini membahas mengenai uang perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Sulawesi. Penetapan uang perjalanan dinas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 8 Januari 2024, menuliskan secara detail mengenai uang harian untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam negeri (Indonesia).

Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp370.000. Kemudian, apabila perjalanan dinas masih dilakukan di dalam kota, tapi lebih dari 8 jam maka uang harian nya sebesar Rp150.000. Selain itu, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Provinsi Sulawesi Barat, memiliki uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp410.000. Kemudian, apabila perjalanan dinas masih dilakukan di dalam kota, tapi lebih dari 8 jam maka uang harian nya sebesar Rp160.000. Selain itu, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp120.000.

Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp430.000. Kemudian, apabila perjalanan dinas masih dilakukan di dalam kota, tapi lebih dari 8 jam maka uang harian nya sebesar Rp170.000. Selain itu, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp130.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp380.000. Kemudian, apabila perjalanan dinas masih dilakukan di dalam kota, tapi lebih dari 8 jam maka uang harian nya sebesar Rp150.000. Selain itu, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x