BERITASOLORAYA.com - Daftar uang perjalanan dinas PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penetapan daftar dinas biaya perjalanan menjadi batas atas komponen pelayanan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.
Daftar uang perjalanan dinas PNS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Pasal 1 tertulis Standar Biaya Masukan Tahun 2024 ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: BUTUH DANA DARURAT? Bisa Ajukan Pinjaman Uang BCA Personal Loan hingga Rp100 Juta
Penetapan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023 dengan rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi para PNS itu disisipkan dalam lampirannya.
Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri PNS yang paling tinggi adalah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan yakni senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota.