Status P1 yang didapatkan peserta PPPK akan terus mereka sampai mendapatkan penempatan.
Berikut ini adalah syarat mengikuti seleksi PPPK 2024:
- Peserta seleksi mempunyai jenjang pendidikan S1, D4 dan/atau sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Baca Juga: Full Senyum! Guru Honorer Status P Dapat Kesempatan Kedua dari Kemendikbud, Caranya Begini..
- Untuk peserta dari wilayah otonomi Papua, maka kualifikasi pendidikan akan dikecualikan.
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Ada 82 Ribu Formasi untuk Tendik di PPPK 2024, Nunuk Suryani: Siapkan Diri Lebih Baik Lagi
- Ijazah