Kemenag Buka Pendaftaran PPIH Arab Saudi pada 11-19 Januari, ASN Boleh Mendaftar, Catat Ini Persyaratannya

- 11 Januari 2024, 06:50 WIB
Pendaftaran PPIH Arab Saud
Pendaftaran PPIH Arab Saud /Abdullah_Shakoor/Pixabay
  1. Usia maksimal 55 tahun bagi laki-laki dan maksimal 45 tahun bagi perempuan saat mendaftar.
  2. Memahami tata cara perlindungan dan penanganan musibah, serta penyelesaian kasus.
  3. Berasal dari unsur TNI/Polri.
  4. Pangkat tertinggi untuk TNI adalah Mayor dan untuk Polri adalah Komisaris Polisi.
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

• Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  1. Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar.
  2. Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan lansia atau penyandang disabilitas.
  3. Diutamakan mampu memahami dan menggunakan bahasa penyandang disabilitas.
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

• Petugas PKP3HJ

  1. Usia 25 - 45 tahun saat mendaftar.
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, atau penanganan bencana pada RS TNI, Polri, RS Haji, FK UIN, BNPB, atau PERDOKHI.
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga atau instansi yang menangani bencana. Serta unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren.
  4. Mampu dalam melakukan penanganan dan pertolongan pertama pada jemaah haji yang memiliki masalah kesehatan.
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: PENTING! 7 Dokumen Yang Harus Dilengkapi Dalam Pendaftaran CPNS 2024, Cek Segera...

3. Syarat Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Bagi ASN, TNI, Polri wajib melampirkan SK Pegawai.
  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Milik Pemerintah.
  • Surat ijin suami (bagi perempuan menikah) yang ditempel meterai Rp10.000.
  • Surat pernyataan kemampuan teknologi informasi dan komputer atau TIK bermeterai Rp10.000.

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan media.
  • Mabes TNI atau Mabes Polri.
  • Kepala RS TNI, Polri, Haji, atau UIN.
  • Pimpinan Eselon I Kementerian, Lembaga, Badan.
  • Pengurus ormas tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, Rektor PTKI.

Bagi yang berminat mendaftar, informasi lebih lengkapnya terkait PPIH Arab Saudi bisa diakses melalui laman kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah