MANTAP! Jokowi Sudah Sahkan PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penghasilan yang Didapat di Bulan Februari..

- 13 Januari 2024, 08:00 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada total 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini.
Presiden Jokowi mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada total 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

 

Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang berisikan kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan PNS. 

Pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dari Jokowi yang juga sudah menaikan gaji ASN pada bulan Agustus yang lalu.

Untuk pensiunan PNS, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen dari Presiden Jokowi di tahun 2024 ini.

Baca Juga: YES, 8 Instansi Ini Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Cek Segera Hasilnya...

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 13% sudah mulai dihitung dari bulan Januari 2024 ini.

Tapi, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan PP dan kekurangan pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan dengan sistem rapel.

Pembayaran dengan sistem rap akan direalisasikan setelah PP kenaikan gaji resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Dirjen GTK Sudah Konfirmasi, Tapi...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x