MANTAP! Jokowi Sudah Sahkan PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penghasilan yang Didapat di Bulan Februari..

- 13 Januari 2024, 08:00 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada total 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini.
Presiden Jokowi mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada total 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

Jokowi juga sudah berjanji, kalau PP kenaikan gaji yang sudah ditandatangani akan dikeluarkan dalam waktu secepatnya.

Kalau PP sudah diterbitkan pemerintah di bulan Januari ini, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok di bulan Februari dengan nilai berikut ini:

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2024, Cek Segera...

- Pensiunan PNS Golongan IA : Rp1.748.096 s/d Rp1.962.128.

- Pensiunan PNS Golongan IB : Rp1.748.096 s/d Rp2.077.264.

- Pensiunan PNS Golongan IC : Rp1.748.096 s/d Rp2.165.184.

Baca Juga: MANTAP! Kenaikan Gaji PNS 8% Akan Segera Diterapkan, Bulannya Adalah...

- Pensiunan PNS Golongan ID : Rp1.748.096 s/d Rp2.256.688

- Pensiunan PNS Golongan IIA : Rp1.748.096 s/d Rp2.833.824

- Pensiunan PNS Golongan IIB : Rp1.748.096 s/d Rp2.953.776.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x