JELANG REKRUTMEN ASN 2024, Siapkan Berkas Akreditasi Kampus Sesuai Ketentuan Berikut!

- 14 Januari 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi. Syarat akreditasi dalam seleksi CPNS
Ilustrasi. Syarat akreditasi dalam seleksi CPNS /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Langkah untuk mempersiapkan dokumen sebelum dibukanya rekrutmen ASN 2024 dapat dimulai dari berbagai aspek. Mengingat bahwa tahapan utama rekrutmen ASN 2024 ialah seleksi administrasi, maka perlu untuk mengetahui informasi secara mendalam mengenai ketentuan berkas dokumen yang diperlukan. Salah satunya ialah akreditasi kampus.

Akreditasi kampus merupakan salah satu persyaratan utama yang senantiasa dibutuhkan pada setiap rekrutmen ASN termasuk rekrutmen ASN 2024. Akreditasi kampus menjadi landasan penting sebagai indikator kualitas dan standar pendidikan yang diterapkan oleh suatu institusi perguruan tinggi.

Berkas akreditasi kampus juga menjadi syarat bagi pelamar rekrutmen ASN yang berniat mengikuti seleksi menggunakan jalur khusus. Jalur khusus yang dipersyaratkan akreditasi kampus ialah jalur khusus lulusan terbaik atau cumlaude.

Baca Juga: RESMI, MenPAN RB Konfirmasi Rekrutmen ASN Tahap Pertama Akan dilakukan Pada Bulan Mei 2024

Jalur khusus lulusan terbaik merupakan peluang terbesar pada rekrutmen ASN untuk bisa memiliki kesempatan lulus seleksi lebih besar dibandingkan dengan jalur umum. Hal ini disebabkan jalur khusus ini memiliki persyaratan khusus, sehingga pelamarnya juga tidak banyak. Namun, selain nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar harus berasal dari kampus yang memiliki akreditasi A.

Oleh karena itu, persiapan berkas akreditasi kampus tidak dapat disepelekan. Namun, banyak pelamar yang seringkali merasa bingung ketika akan memasukkan berkas akreditasi kampus.

Apakah akreditas kampus yang digunakan untuk rekrutmen ASN adalah akreditasi kampus saat tahun melamar ASN ataukah akreditasi kampus ketika pelamar lulus dari institusi perguruan tinggi? Mengingat tak jarang akreditasi kampus saat melamar ASN telah mengalami perubahan dari akreditasi kampus ketika baru dinyatakan lulus dari perguruan tinggi.

Baca Juga: BERSIAP, Yuk Simak Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPG Dalam Jabatan 2024

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) pada tanggal 14 Januari 2024 menuliskan bahwa jangka waktu diberlakukannya akreditas kampus yakni program studi maupun institusi perguruan tinggi dapat digunakan selama 5 (lima) tahun. Proses akreditas ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x