BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Program ini menyediakan beberapa 2 jenis PPG, diantaranya ialah PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Bagi lulusan pendidikan yang baru saja ingin mendaftar sebagai seorang guru. Maka sebelum memulai karirnya tersebut ia perlu memiliki sertifikat pendidik. Salah satu caranya ialah dengan mengikuti PPG Prajabatan.
Lalu, bagaimana dengan guru yang sudah terlanjur menjadi tenaga pengajar di institusi sekolah. Bahkan, telah terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Maka, guru dengan kondisi demikian, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan) pada tanggal 14 Januari 2024 menuliskan bahwa “Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen”.
Tujuan pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) adalah untuk memudahkan akses pendidikan dan memberikan peluang kepada guru. Dalam artian, agar beberapa tahun kedepan dapat dicapai tujuan dunia pendidikan bahwa setiap guru yang mengajar di institusi sekolah semuanya telah memiliki sertifikat pendidik.
Artikel ini akan membahas mengenai tata cara pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabatan 2024. Informasi ini berdasarkan regulasi yang digunakan pada Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan periode terakhir, yaitu periode tahun 2023.
Dikutip dari laman PPG Kemdikbud tanggal 14 Januari 2024 menuliskan bahwa “Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.”