LUMAYAN,  Berikut Rincian Terbaru Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi ASN di Pulau Kalimantan Tahun 2024

- 14 Januari 2024, 15:31 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2024, biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Kalimantan menjadi salah satu hal yang menarik untuk didiskusikan. Rincian terbaru mengenai biaya perjalanan dinas dalam negeri yang diperuntukkan bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintahan di Pulau Kalimantan.

Regulasi terbaru yang mengatur mengenai biaya perjalanan dinas dalam negeri ASN, tidak hanya ditetapkan bagi ASN di pulau Kalimantan. Namun, juga menjadi ketetapan bagi biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN di seluruh Indonesia.

Artikel ini akan membahas mengenai biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri oleh ASN di Pulau Kalimantan tahun 2024. Informasi ini tertera pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Link Dokumen Pdf Pengumuman Yang dinyatakan Lolos Seleksi CPNS Kemdikbudristek Tahun 2023

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan PermenKeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 14 Januari 2024 menuliskan mengenai tunjangan tambahan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. 

Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN di Pulau Kalimantan ini diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: 1) uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN yang melakukan jalan dinas di luar kota; 2) uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN yang melakukan jalan dinas di dalam kota lebih dari 8 jam; 3) uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN yang melakukan jalan dinas dalam bentuk kegiatan diklat.

Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN sebesar Rp380.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp150.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Baca Juga: SIMAK, Berikut Arti Simbol P/L, P/TL Pada Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS Kemdikbudristek Periode Tahun 2023

Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN sebesar Rp360.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp140.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x