BERITASOLORAYA.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan regulasi baru, yaitu KepmenPANRB 11 tahun 2024.
KepmenPANRB 11 tahun 2024 mengatur tentang jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi berupa KepmenPANRB 11 tahun 2024 ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 11 Januari 2024.
Baca Juga: PNS dan PPPK Bersiap Pindah ke IKN Bulan Juli 2024? Simak Selengkapnya
Disampaikan dalam KepmenPANRB 11 tahun 2024 dalam diktum pertama bahwa jabatan pelaksana terdiri atas:
a. Klerek:
c. Teknisi.
b. Operator.
Diktum kedua menetapkan Nomenklatur jabatan pelaksana, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.