Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur jabatan pelaksana dan Kelas Jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksana PNS di Lingkungan Instansi
Baca Juga: BKN Rilis Skema Gaji Baru PNS 2024, Ada Jabatan ASN yang Terima Gaji Sampai Puluhan Juta, Cek Segera
Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya: Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama atau maksimal 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1103 Tahun 2022 tentang jabatan pelaksana PNS di lingkungan Instansi pemerintah dan
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Menginap di Rumah Guru Honorer Saat Kampanye di Tegal, Peduli Non ASN?
Keputusan Menteri ini diberlakukan pada tanggal ditetapkan. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya dan penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Link donwload KepmenPAN-RB 11 tahun 2024 dapat klik disini.
Update informasi terbaru tentang Guru, Pendidikan, ASN, Khazanah dan Ekonomi dapat mengikuti Telegram dengan KLIK LINK INI kemudian ‘join’.***