PNS Wajib Tahu! UU ASN No 20 Tahun 2023 Merombak Batas Usia Pensiun ASN, Jabatan Ini Paling Terkena Dampak

- 16 Januari 2024, 05:00 WIB
Begini Skema Pensiun PPPK dan Kelemahannya, Apa Bedanya dengan Pensiunan PNS?
Begini Skema Pensiun PPPK dan Kelemahannya, Apa Bedanya dengan Pensiunan PNS? /BKN

Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah mengesankan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang sudah mandek hampir beberapa tahun.

PNS dan tenaga honorer patut bersukacita karena UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini juga merombak aturan batas usia pensiun PNS yang harus diketahui oleh semua Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: CEK! Berikut Rincian Terbaru Biaya Tarif Penginapan Perjalanan Dinas ASN di Provinsi Bali dan Maluku

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, aturan batas usia pensiun PNS resmi terbagi menjadi dua bagian.

Bagian pertama adalah aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi.

Lalu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dan Utama.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024

Untuk Pejabat Administrasi terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x