Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah mengesankan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang sudah mandek hampir beberapa tahun.
PNS dan tenaga honorer patut bersukacita karena UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah.
UU ASN No 20 Tahun 2023 ini juga merombak aturan batas usia pensiun PNS yang harus diketahui oleh semua Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: CEK! Berikut Rincian Terbaru Biaya Tarif Penginapan Perjalanan Dinas ASN di Provinsi Bali dan Maluku
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, aturan batas usia pensiun PNS resmi terbagi menjadi dua bagian.
Bagian pertama adalah aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi.
Lalu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dan Utama.
Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024
Untuk Pejabat Administrasi terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.