CEK! Berikut Rincian Terbaru Biaya Tarif Penginapan Perjalanan Dinas ASN di Provinsi Bali dan Maluku

- 15 Januari 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Bali dan Maluku
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Bali dan Maluku /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai detail satuan biaya penginapan tarif hotel perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam negeri di Provinsi Bali, Maluku, dan Maluku Utara. Informasi rincian biaya ini terlampir sesuai yang tertera pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 15 Januari 2024 menuliskan rincian informasi mengenai satuan biaya penginapan atau tarif hotel pada kegiatan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya penginapan ini dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis jabatan dan golongan kerja ASN yang bersangkutan.

Provinsi Bali memiliki biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp6.848.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp2.433.000.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1.685.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.138.000.

Provinsi Maluku memiliki biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp3.467.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp3.240.000.

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1.059.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp667.000.

Baca Juga: JELANG REKRUTMEN ASN 2024, Yuk Cek Berkas Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk CPNS Kemdikbudristek

Provinsi Maluku Utara memiliki biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp4.611.600 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp3.843.000.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x