Guru Honorer dan Tenaga Teknis Bersiap Ikuti PPPK 2024, Jumlah Formasi Banyak, Ini Syaratnya...

- 16 Januari 2024, 05:15 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjawab pertanyaan nasib guru P1 di PPPK 2024 yang belum mendapatkan penempatan.
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjawab pertanyaan nasib guru P1 di PPPK 2024 yang belum mendapatkan penempatan. /Dok. Pemprov Jateng

 

Beritasoloraya.com - Guru honorer dan tenaga teknis bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024 yang akan dibuka oleh pemerintah pada bulan Mei 2024.

Pemerintah memberikan jatah formasi yang banyak bagi guru honorer dan tenaga teknis dalam seleksi PPPK 2024 nanti.

Sampai saat ini, memang masih banyak guru honorer dan tenaga teknis yang statusnya masih non ASN sehingga harus mengikutu seleksi PPPK 2024 agar naik tingkat menjadi ASN.

Baca Juga: SIMAK, Berikut Timeline Terbaru PPG Prajabatan Gelombang 3 Bagi Peserta Yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi Wa

Untuk formasi guru honorer di seleksi PPPK 2024, pemerintah membuka kuota sebanyak 419.146 formasi.

Untuk tenaga teknis, formasinya adalah 82.717 untuk seleksi PPPK 2024 nanti.

Maka dari itu, mulai sekarang, guru honorer dan tenaga teknis bisa mulai menyiapkan diri dari sekarang, sehingga bisa lulus tes seleksi nanti.

Baca Juga: CEK! Berikut Rincian Terbaru Biaya Tarif Penginapan Perjalanan Dinas ASN di Provinsi Bali dan Maluku

Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mendaftar PPPK 2024 yang dikutip oleh Beritasoloraya.com dari Peraturan MenpanRB Nomor 14 tahun 2023:

1. Berstatus WNI

2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis harus berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan. 

Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024

3.  Peserta belum pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Peserta belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.

5. Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau sedang terlibat politik praktis.

Baca Juga: 5 Tips Liburan bersama Keluarga yang Wajib Dicoba. Selain Budget, Siapkan Ini!

6. Kualifikasi pendidikan pendaftar sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

7. Peserta memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu yang mensyaratkannya.

8. Peserta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Jadwal SNBT dan SNBP 2024 LENGKAP, dari Tahap Registrasi sampai Pengumuman Hasil, Simak Disini

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan sudah ditetapkan oleh PPK.

10. Peserta bukan CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri

11. Peserta bukan peserta lulus seleksi CAS yang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca Juga: TURUN TIPIS! Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Senin, 15 Januari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

12. Peserta memiliki pengalaman tertentu terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Jadi, itulah syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Deretan Tips Aman dari Risiko Gelombang Tinggi Ketika Melakukan Wisata, Sering Terlupakan

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah