SK PPPK 2023 Kapan Keluar? Simak Penjelasannya Berikut!

- 22 Januari 2024, 08:03 WIB
Ilustrasi SK PPPK 2023
Ilustrasi SK PPPK 2023 /Dok Humas Purwakarta

BERITASOLORAYA.com - SK PPPK banyak ditanyakan publik. SK atau Surat Keterangan PPPK menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bersifat final, konkrit, kepada para PPPK, ditulis menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

SK PPPK 2023 banyak ditanyakan kapan keluarnya, tak terkecuali oleh para tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2023. Lalu kapan SK PPPK 2023 diterbitkan?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah menyatakan bahwa pada dasarnya SK PPPK diterbitkan oleh tiap instansi paling lambat yaitu 30 hari kerja setelah Nomor Induk telah ditetapkan.

Baca Juga: PMB PTKIN 2024 Jalur Prestasi DIBUKA HARI INI, Calon Mahasiswa Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Penting diketahui bagi yang lulus PPPK 2023, bahwa sebelum mendapatkan SK PPPK 2023, peserta yang sudah dinyatakan lulus PPPK 2023 harus melewati tahap pengisian DRH Nomor Induk PPPK terlebih dahulu, sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengisian DRH Nomor Induk PPPK ini telah diselenggarakan sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 lalu.

Setelah itu, para peserta kini tengah menunggu kapan SK PPPK 2023 keluar. SK PPPK 2023 ini pada dasarnya harus melewati proses penerbitan.

Untuk proses penerbitan SK PPPK 2023, hak ini dimulai sejak pengumuman kelulusan peserta yang mengikuti seleksi CASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: SIMAK! Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kota Pare Pare yang Relatif Stabil per 22 Januari 2024

Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2023 selesai dilakukan pada 6 sampai 15 Desember 2023 lalu, maka proses selanjutnya adalah tahap pengisian DRH Nomor Induk 2023.

Setelah itu, peserta lalu harus menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan meliputi: ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.

Berikutnya, setelah semua tahap di atas telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Verifikasi yang dimaksud adalah penyelarasan terhadap dokumen administrasi yang sudah dilampirkan peserta yang lulus PPPK 2023.

Proses verifikasi dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Apabila proses keseluruhan sudah lengkap, maka tahap selanjutnya adalah PPK akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) PPPK 2023.

Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Bangka Belitung per 22 Januari 2024

SK PPPK 2023 bertuliskan kurang lebih yakni mengenai status kepegawaian honorer yang secara resmi diangkat jadi ASN, termasuk di dalamnya mengenai hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.

Untuk tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK lalu sudah mendapatkan SK, maka tenaga honorer tersebut dinyatakan secara resmi diangkat menjadi ASN, dalam hal ini dengan status PPPK.

Sebagai informasi, usulan nomor induk PPPK saat ini tengah diproses oleh BKN. Oleh karena itu, apabila BKN telah melakukan penetapan, maka tahap selanjutnya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah.

Selain itu, untuk informasi penempatan sekolah bagi PPPK 2023 yang lulus nantinya akan dimuat melalui Surat Keterangan (SK) PPPK. Dalam SK PPPK 2023 tersebut juga ada informasi mengenai 'unit kerja'.

Baca Juga: HARI INI, Penerimaan Mahasiswa Baru atau PMB PTKIN 2024 DIBUKA. Ada Tiga Jalur Seleksi, Apa Saja?

SPMT yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat itulah akan menjadi dasar dari pembayaran gaji PPPK 2023. Lebih lanjut, besar kemungkinan bahwa SPMT ini juga akan dikeluarkan bersamaan dengan SK PPPK.

Meskipun begitu, tiap daerah pada dasarnya memiliki cara pengelolaan serta pengumuman yang berbeda untuk hasil seleksi PPPK guru 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah