Nanti Periksa SK PPPK! Guru Sertifikasi Sudah Terima atau Belum? Lihat Juga Progresnya Di sini...

- 30 Juni 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi Nanti Periksa SK! Guru Sertifikasi Sudah Terima atau Belum? Lihat Juga Progresnya Di sini
Ilustrasi Nanti Periksa SK! Guru Sertifikasi Sudah Terima atau Belum? Lihat Juga Progresnya Di sini /infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi yang menyangkut soal SK PPPK guru.

Hal ini juga berpengaruh kepada gaji guru sertifikasi yang telah menerima SK PPPK, apakah sudah terima atau belum?

Sebab, yang harus guru sertifikasi ketahui bahwa SK PPPK guru menjadi penting untuk penerimaan gaji guru.

Lebih lanjut juga terdapat contoh SK PPPK guru yang kontrak lima tahun yang terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga dengan 31 Desember 2026 mengangkat menjadi PPPK.

Pada SK PPPK guru tersebut diketahui nominal gaji guru yang golongan IX, yaitu sebesar Rp3.708.125.

Baca Juga: Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Bisa Dapat Ini...

SK PPPK pada guru yang tidak ingin disebutkan namanya ini, merupakan guru ahli pertama, guru kelas dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan.

Dari nominal gaji guru tersebut yang ada di Klaten, langsung ditanggapi oleh Pemkab Klaten.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x