Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Bisa Ikut CPNS 2024, Intip Syaratnya

- 30 Januari 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi: penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024
Ilustrasi: penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024 /Pixabay/AbsolutVision

f. Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Calon pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;

h. Setelah menjadi CPNS, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Calon pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: BATAL CAIR, Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan Tertunda pada Februari? Simak Alasannya

Persyaratan Khusus CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas

Sementara itu, untuk Anda yang tergolong penyandang disabilitas, persyaratan CPNS 2024 dapat dicermati sebagai berikut:

a. Calon pelamar dari golongan penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Calon pelamar dari golongan penyandang disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Itulah informasi persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pelamar CPNS khususnya bagi penyandang disabilitas.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah