Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Bisa Ikut CPNS 2024, Intip Syaratnya

- 30 Januari 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi: penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024
Ilustrasi: penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024 /Pixabay/AbsolutVision

- Seleksi CPNS 2024 Tahap II: Juni 2024

- Seleksi CPNS 2024 Tahap III: Agustus 2024

Syarat-Syarat CPNS 2024

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2024, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda ketahui dan penuhi. Adapula persyaratan khusus bagi calon pelamar penyandang disabilitas.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS:

a. Calon pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Calon pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Calon pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Baca Juga: Pemindaha ASN ke IKN Harus Melalui Seleksi Ketat? Simak Alasannya

e. Calon pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah