PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:53 WIB
PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya, Bukan Hanya Untuk PNS
PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya, Bukan Hanya Untuk PNS /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, dan sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Hal ini merupakan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 yang menjadi landasan bagi tata tertib ASN. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial, mengingat banyak kasus pemberhentian tidak dengan hormat yang telah terjadi akibat pelanggaran disiplin.

Pemerintah sebagai pengawas ASN tidak ragu untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pegawai yang melanggar aturan dengan tidak hormat.

Penting bagi setiap pegawai ASN untuk memahami kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat, sehingga dapat menjaga integritas dan kelangsungan karirnya.

 

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, Inilah Nominal Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS, Cukup Banget...

Satu dari beberapa kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat adalah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ini menegaskan pentingnya setiap ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara dan mematuhi prinsip-prinsip Pancasila.

 

Kategori lain yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat adalah pelanggaran disiplin tingkat berat. Kedisiplinan merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas ASN, dan pelanggaran yang serius dapat merugikan instansi serta reputasi pribadi.

Pegawai ASN yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, juga termasuk dalam kategori yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat.

 

Baca Juga: WOW, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Ini, Apakah Itu?

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat. Sebagai ASN, netralitas dalam politik sangat dijunjung tinggi untuk menjaga independensi dan profesionalitas.

Dalam menjalani karir sebagai ASN, penting untuk selalu mengingat sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan.

Hindarilah kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat, agar karir Anda tetap terjaga dan berjalan dengan baik sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, para pegawai ASN dapat melangkah dengan keyakinan bahwa integritas mereka tetap terjaga dan kontribusi positif terhadap pelayanan publik dapat terus dilakukan.

Perlu diingat, menjaga nama baik sebagai ASN bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi dalam karir yang berkelanjutan.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x